FASAKH
A.
DEFINISI FASAKH
Fasakh disebut juga dengan batalnya
perkawinan atau putusnya perkawinan. Yang dimaksud dengan menfasakh nikah
adalah membatalkan atau memutuskan ikatan hubungan antara suami dan istri.[1]
Menurut Amin Syarifuddin, fasakh berarti
putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat
adanya sesuatu pada suami dan/atau pada isteri yang menandakan tidak dapatnya
hubungan perkawinan itu dilanjutkan.[2]
Hikmah boleh dilakukannya fasakh itu
adalah memberikan kemaslahatan kepada umat manusia yang sedang dan telah
menempuh hidup berumah tangga. Dalam masa perkawinan itu mungkin ditemukan
hal-hal yang tidak memungkinkan keduanya mencapai tujuan perkawinan, yaitu
kehidupan mawaddah, warahmah, dan
sakinah, atau perkawinan ituakan merusak hubungan antara keduanya. Atau
dalam masa perkawinannya itu ternyata bahwa keduanya mestinya tidak mungkin
melakukan perkawinan, namun kenyataannya telah terjadi. Hal-hal yang
memungkinkan mereka keluar dari kemelut itu adalah perceraian.[3]
Salah satu bentuk terjadinya fasakh
adalah adanya pertengkaran antara suami istri yang tidak mungkin didamaikan.
Bentuk ini disebut dengan syiqaq.
Ketentuan tentang syiqaq dapat
ditemukan dalam firman Allah pada surat An-Nisa’ ayat 35:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya: “Jika
kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam
dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua
orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah member taufiq
kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.[4]
B.
SYARAT-SYARAT FASAKH
Fasakh
bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsung akad
nikah, atau kerena hal-hal lain yang datang kemudian dan membatalkan
kelangsungan perkawinan. Berikut adalah penjabarannya:[5]
1. Fasakh
(batalnya perkawinan), karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi ketika akad
nikah. a) Setelah akad nikah, ternyata diketahui bahwa istrinya adalah saudara
kandung atau saudara sesusuan pihak suami, b) Suami istri masih kecil, dan
diadakannya akad nikah oleh selain ayah atau datuknya. Kemudian setelah dewasa,
ia berhak memutuskan untuk meneruskan atau mengakhiri perkawinannya.
2. Fasakh
karena hal-hal yang datang setelah akad.
a) Bila
salah seorang dari suami istri murtad atau keluar dari agama islam dan tidak
mau kembali sama sekali ke agama Islam, b) jika suami yang tadinya kafir masuk
islam, tetapi istri masih tetap dalam kekafirannya yaitu tetap menjadi musyrik,
maka akadnya batal (Fasakh).
Ø Sebab-sebab
terjadinya Fasakh (batalnya perkawinan):
1. Karena
ada balak (penyakit belang kulit)
2. Karena
gila
3. Karena
Kusta
4. Karena
ada penyakit menular, seperti sipilis, TBC, dan lain sebagainya.
5. Karena
ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan(
bersetubuh).
6. Karena
‘Anah (zakar laki-laki impoten, tidak hidup untuk jima’) sehingga tidak dapat
mencapai apa yang dimaksudkan dengan nikah.
Disamping
itu, fasakh bisa terjadi oleh sebab-sebab berikut:[6]
a. Perkawinan
yang dilakukan oleh wali dengan laki-laki yang bukan jodohnya, umpamanya :
Budak dengan merdeka, orang pezina dengan orang terpelihara dan sebagainya.
b. Suami
tidak mau memulangkan istrinya, dan tidak pula memberi belanja sedangkan
istrinya tidak rela.
c. Suami
miskin, setelah jelas kemiskinannya oleh beberapa orang saksi yang dapat
dipercaya, sehingga ia tidak sanggup lagi memberi nafkah, baik pakaian yang
sederhana, tempat ataupun maskawinnya belum dibayarkannya sebelum campur.
C.
DASAR HUKUM FASAKH
Pada dasarnya hukum fasakh itu adalah mubah atau boleh, tidak disuruh dan
tidak pula dilarang; namun bila melihat kepada keadaan dan bentuk tertentu
hukumnya sesuai dengan keadaan dan bentuk tertentu.[7]
Yang dimaksud keadaan tertentu di atas
adalah terdapatnya beberapa factor yang membolehkan untuk melakukan fasakh,
diantaranya: syiqaq (pertengkaran antara suami istri yang tidak mungkin
didamaikan), fasakh karena cacat, fasakh karena ketidakmampuan suami member
nafkah, fasakh karena suami meninggalkan tempat tetapnya dan pergi entah
kemanadalam jangka waktu yang sudah lama, dan fasakh karena melanggar
perjanjian dalam perkawinan.
Terdapat beberapa hadits yang dijadikan
tempat berpijaknya dasar hukum fasakh dalam perkawinan,namun pada makalah ini,
penulis hanya mengutip satu hadits yang diriwayat oleh H.R Ahmad, yaitu:
عن
جميل بن زيد بن كعب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم تزوج إمرأة من بني غفار فلما
دخل عليها فوضع ثوبه وقعد على الفراش أبصر بكشجها بياضا فنحاز عن الفراش ثم قال
خذى عليك ثيابك ولم يأخذ مما أتاها شيئا. {رواه أحمد}
Dari jamil bin Zaid bin Ka’ab r.a bahwasannya Rosulullah SAW
pernah menikahi seorang perempuan bani gafar, maka tatkala ia akan bersetubuh
dan perempuan itu telah yang meletakkan kainnya, dan ia duduk di atas
pelaminan, kelihatannya putih (balak) dilambungnya lalu ia berpaling (pergi
dari pelaminan itu) seraya berkata, “ambillah kain engkau, tutupilah badan
engkau, dan beliau telah mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada
perempuan itu.”
(HR. Ahmad).[8]
D. AKIBAT
HUKUM FASAKH
Akibat hukum yang ditimbulkan akibat putusnya perkawinan
secara fasakh adalah suami tidak boleh ruju’ kepada mantan istrinya selama
istrinya masih menjalani masa iddah, hal ini disebabkan karena perceraian yang
terjadi secara fasakh ini berstatus ba’in
sughra. Apabila mantan suami dan mantan istri berkeinginan untuk
melanjutkan perkawinannya kembali, mereka harus melakukan akad nikah yang baru,
baik dalam waktu mantan istri sedang dalam masa iddah maupun setelahnya.
Akibat yang lain dari fasakh itu adalah tidak mengurangi bilangan
thalaq. Hal ini menunjukkan bahwa hak si suami untuk men-thalaq istrinya
maksimal adalah tiga kali, maka tidaklah berkurang dengan adanya fasakh. Dalam
bahasa sederhana, fasakh boleh terjadi bekali-kali tanpa batas.[9]
Pada dasarnya fasakh itu dilakukan oleh hakim atas
permintaan dari suami atau dari istri. Namun adakalanya fasakh itu terjadi
dengan sendirinya tanpa memerlukan hakim, seperti suami istri ketahuan senasab
atau sepersusuan.[10]
E. AKIBAT
HUKUM SETELAH TERJADI FASAKH
Akibat hukum yang ditimbulkan
setelah terjadi fasakh adalah hukum thalaq ba’in
sughra, dimana si suami boleh melanjutkan perkawinannya kembali dengan
mantan istrinya dengan akad nikah yang baru tanpa memerulukan muhallil, baik
dalam masa iddah si istri maupun tidak.
Sebagaimana yang telah dijabarkan di
atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa setelah terjadinya pemutusan
perkawinan secara fasakh, maka tidak dikenai hukum thalaq raj’i dan tidak pula dikenai thalaq bid’iy. hal ini disebabkan karena apabila thalaq raj’i, si
suami diberi hak untuk kembali kepada istrinya tanpa melakukan nikah yang baru,
sedangkan pada fasakh, si suami boleh kembali dengan mantan istrinya harus
dengan akad yang baru.
Begitu pula halnya dengan thalaq
bid’iy, yaituthalaq yang dijatuhkan ketika istri dalam keadaan berhadats, hal
ini sebenarnya adalah hal yang dilarang dalam agama Islam, sehingga apabila hal
ini terjadi maka wajib hukumnya bagi suami untuk ruju’ kembali dengan istrinya.
Sedangkan pada fasakh, tidak adanya ketentuan yang demikian, karena fasakh
memerlukan akad baru dalam hal melanjutkan ikatan perkawinan antara suami dan
mantan istrinya.
KESIMPULAN
ü Fasakh disebut juga dengan batalnya perkawinan atau
putusnya perkawinan. Yang dimaksud dengan menfasakh nikah adalah membatalkan
atau memutuskan ikatan hubungan antara suami dan istri.
ü Hikmah boleh dilakukannya fasakh itu adalah
memberikan kemaslahatan kepada umat manusia yang sedang dan telah menempuh
hidup berumah tangga.
ü Sebab-sebab
terjadinya Fasakh (batalnya perkawinan):
1. Karena
ada balak (penyakit belang kulit).
2. Karena
gila.
3. Karena
Kusta.
4. Karena
ada penyakit menular, seperti sipilis, TBC, dan lain sebagainya.
5. Karena
ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan(
bersetubuh).
6. Karena
‘Anah (zakar laki-laki impoten, tidak hidup untuk jima’) sehingga tidak dapat
mencapai apa yang dimaksudkan dengan nikah.
ü Pada dasarnya hukum fasakh itu adalah mubah atau boleh, tidak disuruh dan
tidak pula dilarang; namun bila melihat kepada keadaan dan bentuk tertentu
hukumnya sesuai dengan keadaan dan bentuk tertentu.
ü Akibat hukum yang ditimbulkan akibat
putusnya perkawinan secara fasakh adalah suami tidak boleh ruju’ kepada mantan
istrinya selama istrinya masih menjalani masa iddah, hal ini disebabkan karena
perceraian yang terjadi secara fasakh ini berstatus ba’in sughra.
ü Akibat hukum yang ditimbulkan
setelah terjadi fasakh adalah hukum thalaq ba’in
sughra, dimana si suami boleh melanjutkan perkawinannya kembali dengan
mantan istrinya dengan akad nikah yang baru tanpa memerulukan muhallil, baik
dalam masa iddah si istri maupun tidak.
ü Setelah terjadinya pemutusan
perkawinan secara fasakh, maka tidak dikenai hukum thalaq raj’i dan tidak pula dikenai thalaq bid’iy.
DAFTAR PUSTAKA
Ghozali,
Abdul Rahman , Fiqh Munakahat, Jakarta:
Kencana, 2008.
Syarifuddin,
Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta:
Kencana, 2010.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta:
Kencana, 2011.
[1]
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, (Jakarta:
Kencana, 2008), hal. 142.
[2]
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam
di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011), hal. 197.
[3] Ibid., hal.
244.
[4]
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh,
(Jakarta: Kencana, 2010), hal. 133-134.
[5]
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat,
(Jakarta: Kencana, 2008), hal142-143.
[6] Ibid., hal.
148.
[7]
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam
di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011), hal. 244.
[8] http://nurisrnsw1.blogspot.com/2013/12/perceraian-gugatan-isteri-fasakh.html,
4 April 2015, 18: 38
[9]
Op Cit., hal. 253.
[10]
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh,
(Jakarta: Kencana, 2010), hal. 135.
nano titanium ionic straightening iron - Stainless Steel - Titanium Art
BalasHapusStainless Steel Titanium Iron. It was made by the Tipe Iron 슬롯 Manufacturer, Pautomotive Manufacture and Supply Company. It is a titanium uses solid stainless steel $10.00 titanium tubing · In 1xbet 먹튀 stock ti89 titanium calculators