WASIAT
A.
Penjelasan
Secara etimologi, wasiat berarti
menjadikan, menaruh kasih saying, menyuruh dan menghubungkan sesuatu dengan
sesuatu yang lain. Secara umum kata wasiat disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 9
kali. Menurut para ahli hukum Islam, mengemukakan bahwa wasiat adalah tindakan
seseorang yang memberikan haknya kepada orang lain untuk memiliki sesuatu, baik
merupakan kebendaan maupun manfaat secara sukarela tanpaimbalan yang
pelaksanaannya ditangguhkan sampai terjadi kematian orang yang menyatakan
wasiat tersebut (menurut para hukum Islam di kalangan Imam Hambali).[1]
Dalam syariat Islam, sumber hukum yang
mengatur tentang wasiat dapat ditemui dalam Al-Quran surah al-Baqarah ayat 180,
Allah mengemukakan apabila seseorang diantara umat manusia sudah ada
tanda-tanda kedatangan maut, sedangkan ia mempunyai harta banyak, maka ada
kewajiban untuk berwasiat terutama kepada ibu bapak dan karib kerabatnya.[2]
Wasiat merupakan suatu perbuatan hukum,
sehingga mempunyai ketentuan dalam pelaksanaannya. Berikut penjabaran
ketentuan-ketentuan dalam wasiat:
1.
Pemberi Wasiat
Pemberi wasiat diisyaratkan merupakan
orang yang telah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum dan merdeka (tidak
dipaksa), oleh karena itu orang yang dipaksa dan orang yang tidak sehat pikirannya
tidak sah wasiatnya. Hal ini sesuai dengan pasal 194 ayat (1) Kompilasi Hukum
Islam.
2.
Penerima Wasiat
Wasiat dapat ditentukan terhadap
orang-orang tertentu, baik kepada ahli waris maupun bukan ahli waris. Wasiat
juga dapat ditujukan kepada yayasan sosial dan segala bentuk yang berbentuk
kegiatan yang tidak bertentangan dengan Islam.
3.
Harta atau Barang yang Diwasiatkan
Harta atau barang yang diwasiatkan
bukanlah merupakan harta atau barang yang belum statusnya. Hendaknya
mewasiatkan harta atau barang yang mempunyai nilai yang jelas serta dapat
bermanfaat bagi penerima wasiat. Hal ini sesuai dengan pasal 200 Kompilasi
Hukum Islam.
4.
Ijab-Qabul
Ijab-qabul adalah serah terima antara
pemberi wasiat denganpenerima wasiat yang statusnya akan berlaku setelah wafatnya
orang yang mewasiatkan harta tau barang yang diwasiatkan melalui lafaz yang
jelas akan harta atau barang yang diwasiatkan, baik secara lisan maupun
tulisan, yang kemudian disaksikan oleh dua orang saksi. Hal ini sesuai dengan
pasal 195 dan 196 Kompilasi Hukum Islam.
Ketentuan wasiat telah diatur dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diintruksikan oleh Presiden Republik Indonesia
dengan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 kepada Menteri Agama untuk
disebarluaskan. Sebagaimana yang tercantum
dalam KHI Pasal 171 huruf f, menyebutkan:
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari
pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris
meninggal dunia.
Pada Kompilasi
Hukum Islam, ketentuan-ketentuan tentang wasiat diatur secara rinci pada BAB-V
Pasal 194-Pasal 209.
Ketentuan
mengenai hal wasiat juga diatur dalam Kewenangan Peradilan Agama Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006, Penjelasan dari Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006,
yang menyatakan bahwa:
Yang dimaksud denga wasiat adalah perbuatan
seseorang memberikan suatu bendaatau manfaat kepada orang lain atau
lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal
dunia.[3]
Kesimpulan:
·
Wasiat adalah pemberian seseorang kepada
orang lain untuk memiliki sesuatu hak kebendaan atau manfaat tanpa mengharapkan
imbalan yang ditangguhkan sampai terjadinya kematian terhadap orang yang member
wasiat tersebut.
·
Dalam syariat Islam, sumber hukum Islam
yang mengatur tentang wasiat adalah al-Quran, Hadits Rasulullah SAW dan Ijma’
para ulama.
·
Mengenai hal wasiat telah dibentuk
ketentuan pada Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Intruksi Presiden Republik
Indonesia Tahun 1991 pada BAB V pasal 194-pasal 209.
·
Disamping itu, mengenai sengketa wasiat
merupakan kewenangan Peradilan Agama Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006.
·
Antara Kompilasi Hukum Islam dan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam
mengartikan wasiat tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa terlah terjadinya
perubahaan terhadap ketentuan wasiat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar